Senin, 20 September 2010

The Impact of Government Spending on the Human Development Index in Indonesia

Marwanto Harjowiryono1, Roberto Akyuwen2

Executive Director, Asian Development Bank, Manila, Philippines1

Senior Lecturer, Finance Education and Training Center Yogyakarta,
Ministry of Finance Republic Indonesia, Yogyakarta, Indonesia2


Abstract

Government spending has played a vital role in supporting human development in many countries. However, various challenges and constraints have caused government spending at national and local level was ineffective in increasing the degree of education, health, and economic welfare of the people. This paper is aimed to analyze the impact of government spending on the human development indicators in Indonesia. The main tool of analysis was included statistic descriptive, elasticity, and panel data regression. Besides, the political economy process in the government budget formulation was also analyzed. It was found that the government budget policy in Indonesia has been improved since the implementation of unified budget, performance based budget, and medium term expenditure framework. Furthermore, more budgets have been transferred to local governments. The data shows that both national and local governments spending were always increased in the period of 2004-2007. A similar situation was also found in the progress of Human Development Index (HDI) and its components, i.e. the average school participation, life expectancy, and per capita purchasing power parity. However, there were variations between provinces in the effectiveness of government spending on the HDI progress. Several provinces were capable in spending their budget effectively, while significant improvements were needed for the others. Different impacts were also found in eastern and western parts of Indonesia. Meanwhile, panel data regression has proved that the government spendings have had significant and positive impact on the improvement of HDI and its components. But, the HDI components were found inelastic to both government spending and per capita income. Various policy and technical efforts are valuably needed to improve budget formulation and implementation.

Keywords: budget policy, government spending, human development index.

The Progress of Sustainable Development in Indonesia: A Comparison of Social Economic Indicators between Regions

Roberto Akyuwen

Finance Education and Training Center Yogyakarta,
Ministry of Finance Republic Indonesia, Yogyakarta, Indonesia


Abstract

Global awareness and concept on the environmental friendly development has been emerged since early 1970s. However, the progresses on its implementation were varied across countries. In Indonesia, sustainable development indicators have been studied and published by the Central Statistics Agency (BPS) since 2002. Based on the recommendation of the United Nations Commission on Sustainable Development, those indicators were classified into two groups, i.e. environment indicators and social economic indicators. This paper is aimed to compare the progress of social economic indicators among provinces in Indonesia by using descriptive approach. Observed indicators were including population, gross domestic product, unemployment, poverty, energy consumption, transportation, and agriculture. In addition, regional fiscal capacity and human development index among provinces were also analyzed. Although the fund transfer from central to local governments has increased significantly since the implementation of local autonomy and fiscal decentralization in 2001, however, in general, the improvement of social economic indicators were varied between provinces. Several provinces with high fiscal capacity were not able to improve its social economic indicators significantly. On the contrary, the other provinces with low fiscal capacity have achieved better social economic indicators. This phenomenon has proved the importance of having appropriate capability in managing local economic development.

Keywords: regional fiscal capacity, social economic indicators, sustainable development.

The Role of Rural Bank in Poverty Alleviation in West Java

Roberto Akyuwen
Senior Lecturer, Finance Education and Training Center Yogyakarta
Ministry of Finance Republic Indonesia

I Dewa Gde Suthapa
President Director, PT. Mitraperkasa Abadi (Microfinance Consulting)
Jakarta, Indonesia


Abstract

Poverty incidence is a multi dimension phenomenon found in many developing and less developed countries include Indonesia. One of the main causes of poverty is a limited access of poor people to the financial capital. Many researchers have proved empirically that the development of microfinance institutions will have positive impacts on the poverty alleviation. A microfinance institution will provide working capital for poor people to start or develop micro and small businesses and increase their income. One of the microfinance institutions in Indonesia is the Bank Perkreditan Rakyat or generally called Rural Bank. This bank is designed as a solution for micro and small business actors in accessing financial capital when they are not able to serve by the regular banks include state-owned banks and private banks. This research is aimed at analyzing the role of Rural Bank in supporting poverty alleviation by channeling credit to the micro and small businesses in West Java Province. The data were collected from 50 Rural Banks and 100 microfinance institutions in 13 Regencies/Cities in West Java Province. The primary data were collected through questionnaire survey, interviews, and focused group discussion. Total number of survey respondents was 268 people. They were consisted of 66 employees of Rural Banks and 202 micro and small business actors. These respondents were chosen by using purposive sampling method. The tool of analysis used was included descriptive statistics and simple hypothesis test. It was found that the existing Rural Banks have not played optimum role in alleviating poverty. The growth of credit channeling provided by the Rural Banks in the period of 1995-2006 was not, in fact, followed by the reduction of total number of poor people. The progress of Rural Banks in West Java was lower than national level in the terms of saving and deposit, credit, and asset growth. Besides, the percentage of non-performing loan of Rural Banks in West Java was also higher than the national average. However, the credit channeled by Rural Banks has significantly increased the gross of income of micro and small businesses in West Java. Internally, the performance of Rural Banks in credit chanelling was influenced by human resource quality and capital adequacy. Meanwhile, externally, it was impacted by government regulations, macroeconomic condition, and social security factors.

Key words: microfinance institution, micro and small business, poverty alleviation, Rural Bank.

The Impacts of Corporate Culture on the Productivity of Services of Bank Rakyat Indonesia

Djokosantoso Moeljono
Muhammadiyah University of Surakarta
Central Java, Indonesia

Roberto Akyuwen
Finance Education and Training Center Yogyakarta
Ministry of Finance Republic Indonesia


Abstract

Bank Rakyat Indonesia (BRI) has been recognized worldwide for its performance in microfinance. Many researchers from various countries have used BRI as research object and reference. In December 2009, BRI has had 395 branch offices spread all over Indonesia with more than 35 million customers who is continue to grows about 20 percent annually. As one of the lead bank, BRI’s performance is heavily depending on its human resource productivity in providing high quality services to the customers. This study is aimed to examine the impact of corporate culture on the BRI’s productivity of services as an effort to improve the bank’s marketing. Four indicators which have been used to represent the corporate culture were integrity, professionalism, role model, and appreciation to human resource achievement. Meanwhile, the productivity of services was explained by working ethic, ability to meet costumer’s need, problem solving capability, customer satisfaction, qualification end empowerment capacity, and quality, service, and process improvement. Total amount of 935 BRI’s employees and 1,465 customers have been selected as survey respondents by using purposive cluster sampling method. These respondents were taken from the BRI Head Office, 24 Branch Offices, and 96 BRI Units. In addition, interviews, focus group discussions, observations, and comparative studies were also undertaken. It was found that the three indicators of BRI’s corporate culture i.e. integrity, professionalism, and appreciation to human resource achievement have had significant impacts on its productivity of services provided to the customers. These mean that the more effective of the implementation of corporate culture, the higher the productivity of services.

Keywords:     corporate culture, integrity, professionalism, role model, appreciation on human resource achievement, productivity of services.

BELAJAR DARI PAUL KRUGMAN: KEMBALINYA DEPRESI EKONOMI DAN KRISIS 2008*

*Disadur dari buku “The Return of Depression Economics and the Crisis of 2008”
yang ditulis oleh Paul Krugman, Penerima Hadiah Nobel Ekonomi Tahun 2008

Dr. Roberto Akyuwen
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta


Perekonomian dunia tidak berada dalam kondisi depresi dan tidak ingin jatuh ke dalam depresi, meskipun ukuran krisis baru-baru ini terjadi cukup besar. Tetapi, tatkala depresi ekonomi tidak terulang, persoalan-persoalan yang muncul memiliki karakteristik yang mirip dengan perekonomian dunia pada tahun 1930-an, sehingga menunjukkan kecederungan bahwa depresi ekonomi akan kembali terjadi. Lima belas tahun lalu, semua orang berpikir negara-negara modern akan tertahan dalam keadaan resesi, karena ketakutan terhadap spekulator mata uang. Di samping itu, banyak negara maju tidak dapat melakukan belanja secara memadai untuk mempertahankan tingkat kesempatan kerja dan produksi. Perekonomian dunia telah berubah menjadi tempat yang lebih berbahaya dari yang dibayangkan sebelumnya.
Pertanyaannya adalah hal apa yang membuat dunia menjadi lebih berbahaya? Atau, lebih penting lagi, bagaimana kita keluar dari krisis yang sedang berlangsung, dan apa yang dapat segera kita lakukan untuk mencegah krisis tersebut?

Apa Itu Depresi Ekonomi?
Apa yang dimaksudkan dengan depresi ekonomi datang lagi? Untuk pertama kali dalam dua generasi, kegagalan sisi permintaan (demand side) dari perekonomian telah membatasi kesejahteraan di sebagian besar belahan dunia. Kegagalan sisi permintaan terjadi ketika pengeluaran swasta tidak cukup untuk memanfaatkan kapasitas produktif yang tersedia di dalam perekonomian.
Para ekonom, pembuat kebijakan, dan masyarakat terdidik tidak siap menghadapi kondisi tersebut. Ekonomika sisi penawaran (supply side economics) merupakan suatu doktrin yang hanya sedikit berpengaruh jika tidak menarik kalangan editor dan orang kaya. Setelah melewati beberapa dekade, terdapat pergeseran pemikiran ekonomi dari sisi permintaan menjadi sisi penawaran.
Pergeseran tersebut merupakan hasil pertentangan teoritis dalam ilmu ekonomi yang tersaring secara gradual dan terkadang membingungkan. Sumber pertentangan adalah bahwa penurunan permintaan akan membaik dengan sendirinya hanya jika upah dan harga-harga turun dengan cepat. Faktanya, harga-harga tidak turun dengan cepat dalam resesi dan para ekonom tidak sepakat mengenai penyebabnya. Terjadi perang akademik yang membuat diskusi mengenai resesi dan penyebabnya menjadi ranjau yang dihindari oleh para ekonom. Dengan kondisi tersebut, masyarakat menyimpulkan bahwa para ekonom tidak memahami resesi atau bahwa sisi permintaan telah dikucilkan. Hal yang sebenarnya terjadi adalah versi lama ekonomi makro sisi permintaan memiliki banyak aspek yang dapat ditawarkan untuk keadaan yang tidak menyenangkan. Namun, penganjur sisi permintaan kurang meyakinkan dibandingkan para pengkritiknya.
Sekalipun kelemahan teoritis ekonomika sisi permintaan merupakan alasan untuk tidak siap dengan isu depresi, namun banyak praktek yang berhasil. Sepanjang beberapa dekade perdebatan ekonom mengenai apakah kebijakan moneter dapat digunakan untuk membebaskan perekonomian dari resesi, bank sentral berulangkali menggunakannya secara efektif. Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Reserve) dan mitranya di negara-negara lain selalu dapat menurunkan tingkat bunga untuk menjaga belanja tetap tinggi. Sebaliknya, dalam jangka pendek, satu-satunya keterbatasan yang dimiliki adalah kemampuan perekonomian untuk menghasilkan barang dan jasa, yaitu sisi penawaran.
Banyak ekonom hingga saat ini berpikir bahwa resesi merupakan suatu isu kecil. Robert Lucas mengungkapkan siklus bisnis (business cycle) tidak lagi merupakan subyek yang penting dan para ekonom sebaiknya menggeser perhatian kepada kemajuan teknologi dan pertumbuhan jangka panjang. Pandangan ini merupakan isu penting dan memang akan terjadi dalam jangka panjang, tetapi seperti diingatkan oleh Keynes, dalam jangka panjang kita semuanya mati (in the long run we are all dead).
Dunia dalam jangka pendek digoyang dari satu krisis ke krisis yang lain dan semuanya melibatkan persoalan menciptakan permintaan yang mencukupi. Sebagai bukti empirik adalah krisis yang dialami Jepang pada awal tahun 1990-an, Meksiko pada 1995, Meksiko, Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Korea pada 1997, Argentina pada 2002, dan baru saja semua negara pada tahun 2008. Negara demi negara telah mengalami resesi yang secara temporer. Respons pemerintah melalui kebijakan konvensional sepertinya tidak berdampak, sehingga sangat penting mempertanyakan cara menciptakan permintaan yang cukup untuk memanfaatkan kapasitas ekonomi. Depresi ekonomi telah kembali.

Apa Yang Harus Dilakukan? Penyelamatan Keuangan
Apa yang dibutuhkan dunia sekarang adalah suatu operasi penyelamatan. Sistem kredit global berada dalam kondisi lumpuh dan kemunduran global sedang berlangsung. Reformasi untuk menangani berbagai kelemahan akibat krisis sangat penting, namun pertama-tama, ancaman yang ada harus diamati dan ditangani dengan cermat. Untuk melakukannya, para pembuat kebijakan di seluruh dunia perlu mendorong kredit untuk mengalir lagi dan meningkatkan belanja publik.
Tugas pertama lebih berat dibandingkan kedua, tetapi harus segera dilakukan. Dalam banyak pemberitaan, bencana lebih berat dapat ditimbulkan oleh pembekuan kredit. Sebagai contoh adalah pemberitaan mengenai gagalnya letter of credit, yaitu metoda pembiayaan untuk perdagangan antarnegara. Para importir, khususnya di negara-negara berkembang, tidak dapat menjalankan bisnis. Contoh kasus adalah turunnya Baltic Dry Index hingga 89 persen yang merupakan ukuran biaya transportasi yang digunakan secara luas di dunia.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi membekunya kredit adalah kombinasi antara penurunan kepercayaan dan merosotnya modal lembaga-lembaga keuangan. Lembaga keuangan tidak ingin melakukan transaksi dengan seseorang hingga orang yang bersangkutan mempunyai modal yang cukup untuk mendukung janjinya. Krisis telah menghabiskan modal di berbagai lembaga keuangan.
Solusi yang nyata adalah dengan menyediakan lebih banyak modal. Langkah ini merupakan respons standar dalam krisis keuangan. Pada tahun 1933, pemerintahan Presiden Roosevelt di Amerika Serikat menggunakan Reconstruction Finance Corporation untuk mengkapitalisasi bank-bank dengan membeli saham yang mampu mendatangkan profit. Ketika Swedia mengalami krisis keuangan pada awal 1990-an, pemerintah menyediakan modal tambahan bagi bank-bank yang setara 4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai ekuivalennya saat ini berkisar AS$ 600 miliar. Modal tambahan tersebut sebagian dikompensasi dengan kepemilikan saham pada bank-bank. Pada saat Jepang melakukan penyelamatan terhadap bank-banknya pada tahun 1998, pemerintah membeli saham sejumlah lebih dari AS$ 500 miliar yang setara dengan suntikan modal di Amerika Serikat sebesar AS$ 2 triliun. Pada masing-masing kasus, penyediaan modal membantu bank-bank menyalurkan kredit kembali.
Penyelamatan keuangan saat ini sedang berlangsung di Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya. Setelah jatuhnya Lehman Brothers, Departemen Keuangan Amerika Serikat mengusulkan pembelian AS$ 700 miliar aset-aset bermasalah yang dimiliki bank-bank dan lembaga keuangan lainnya. Namun, tidak jelas bagaimana langkah ini dapat membantu mengatasi situasi. Jika Departemen Keuangan membeli aset-aset pada nilai pasar, maka hanya sedikit membantu kondisi modal bank-bank yang bermasalah. Sedangkan jika aset-aset dibeli di atas harga pasar, maka dapat dituduh membuang uang para pembayar pajak dengan percuma. Setelah tidak mampu diputuskan dalam tiga minggu, Amerika Serikat mengikuti langkah Inggris dan negara-negara Eropa lainnya, yaitu menjalankan skema rekapitalisasi.
Terdapat tiga alasan untuk menyangsikan efektivitas dari langkah yang ditempuh. Pertama, sekalipun AS$ 700 miliar sepenuhnya digunakan untuk rekapitalisasi (sejauh ini hanya sebagian yang digunakan untuk rekapitalisasi), jumlah tersebut masih relatif kecil terhadap PDB jika dibandingkan dengan bailout yang dilakukan Jepang. Padahal, keparahan krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa hampir setara dengan yang dulu dialami Jepang. Kedua, tidak jelas bagaimana bagian terbesar dana talangan akan menjangkau sistem lembaga keuangan bukan bank (shadow banking system) yang menjadi inti permasalahan. Ketiga, tidak jelas apakah bank-bank akan mempunyai keinginan untuk menyalurkan dana talangan tersebut dan tidak sekedar menyimpannya.
Rekapitalisasi diduga akan semakin besar dan meluas dan membutuhkan kendali pemerintah yang lebih ketat. Langkah ini bukan merupakan tujuan jangka panjang, karena sistem keuangan harus diprivatisasi kembali jika kondisi telah memungkinkan, seperti dilakukan Swedia setelah melakukan bailout besar-besaran tehadap perbankan pada awal 1990-an. Tetapi, yang perlu segera dilakukan adalah menyalurkan kredit tanpa terikat dengan ideologi tertentu. Tidak ada yang dapat menjadi lebih buruk dari kegagalan tindakan menyelamatkan sistem keuangan.
Pendekatan lainnya adalah memecahkan persoalan credit crunch, yaitu dengan melibatkan bank sentral di dalam bisnis untuk menyalurkan pinjaman kepada sektor non-keuangan. Kebijakan Federal Reserve membeli surat berharga (commercial paper) merupakan langkah penting, tetapi masih dibutuhkan upaya-upaya lainnya.
Semua langkah yang ditempuh pemerintah Amerika Serikat harus dikoordinasikan dengan negara-negara maju yang lain, karena adalah globalisasi keuangan. Sebagian penyelamatan sistem keuangan Amerika Serikat membantu penyaluran kredit ke Eropa. Sebaliknya, upaya penyelamatan di Eropa akan meningkatkan penyaluran kredit ke Amerika Serikat. Semua negara harus melakukan hal yang hampir sama.
Sebaran krisis keuangan ke emerging markets, seperti China, Korea Selatan, India, dan negara-negara di Asia Tenggara, membuat penyelamatan bagi negara-negara berkembang merupakan solusi krisis. International Monetary Fund (IMF) menyediakan pinjaman kepada negara-negara menghadapi persoalan, seperti Ukraina, dengan pendekatan yang lebih baik dibandingkan ketika mengatasi krisis di Asia pada 1990-an. Sementara itu, Federal Reserve menyediakan dana untuk dipinjam oleh bank-bank sentral dari beberapa negara emerging-markets. Upaya rekapitalisasi yang dilakukan merupakan langkah yang tepat, tetapi terlalu kecil, sehingga perlu ditingkatkan.
Sekalipun jika penyelamatan sistem keuangan mulai menghidupkan pasar kredit, momentum kemerosotan global tetap masih berlangsung. Apa yang harus dilakukan dengan kondisi tersebut? Jawabannya hampir pasti adalah stimulus fiskal yang telah lama dianjurkan oleh penganut Keynesian.
Amerika Serikat mencoba menjalankan stimulus fiskal pada awal tahun 2008. Pemerintahan Bush dan anggota Kongres dari Partai Demokrat memandangnya sebagai suatu rencana bagi lompatan perekonomian, namun hasilnya mengecewakan. Pertama, stimulus yang disediakan terlalu kecil, yaitu hanya sekitar 1 persen dari PDB. Stimulus selanjutnya harus lebih besar, misalnya 4 persen dari PDB. Kedua, kebanyakan dana stimulus fiskal berbentuk potongan pajak (tax rebates) yang lebih banyak disimpan dibandingkan disalurkan. Rencana berikutnya harus difokuskan pada perluasan belanja pemerintah dan membantu pemerintah daerah. Belanja pemerintah diarahkan untuk kegiatan pembangunan jaringan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
Persoalan umum yang dihadapi belanja publik sebagai stimulus ekonomi adalah lamanya penyaluran, sehingga ketika belanja direalisasikan, peningkatan permintaan telah berlangsung dan kemerosotan ekonomi telah berakhir. Tetapi, pemulihan ekonomi secara cepat sulit terjadi, meskipun gelembung baru yang tidak terduga muncul untuk menggantikan gelembung perumahan (housing bubble). Selama belanja publik didorong secara cepat, masih tersedia waktu untuk membantu perekonomian.
Sebagian pembaca dapat memprotes bahwa Jepang melakukan stimulus fiskal melalui belanja pekerjaan umum pada tahun 1990-an. Belanja publik di Jepang mampu mencegah perekonomian yang lemah untuk masuk ke dalam depresi. Terdapat alasan untuk meyakini bahwa stimulus belanja publik dapat berjalan lebih baik di Amerika Serikat, jika dilakukan dengan tepat, dibandingkan di Jepang. Jepang menunggu terlalu lama untuk merekapitalisasi sistem perbankan, sehingga terjebak di dalam perangkap ekspektasi deflasi. Fenomena ini merupakan kesalahan yang diharapkan tidak terulang.

Reformasi Keuangan
“Kita mempunyai persoalan besar (magneto trouble)”, kata John Maynard Keynes pada awal Depresi Besar (Great Depression). Kebanyakan mesin ekonomi dalam kondisi prima, tetapi sistem keuangan tidak bekerja. Ia juga mengatakan, “Kita telah terlibat dalam kekacauan kolosal (colossal muddle) dan ceroboh dalam mengendalikan pekerjaan yang tidak kita pahami”. Kedua pernyataan menjadi kenyataan saat ini.
Bagaimana kekacauan besar kedua timbul? Setelah Great Depression, mesin ekonomi kembali dirancang untuk menghindari bencana besar. Bank sebagai bagian dari sistem yang tidak berfungsi pada tahun 1930-an dijalankan di bawah regulasi ketat dan didukung jaring pengaman yang kuat (strong safety net). Pergerakan modal antarnegara yang menjadi penyebab ketidakteraturan pada tahun 1930-an juga dibatasi. Sistem keuangan menjadi sedikit membosankan tetapi lebih aman.
Berbagai hal kembali menjadi menarik dan berbahaya. Pertumbuhan aliran modal internasional memasuki tahap krisis mata uang pada 1990-an dan krisis keuangan global pada 2008. Pertumbuhan lembaga keuangan bukan bank, tanpa perluasan regulasi untuk menatanya, terjadi dengan masif, namun kemudian ternyata mengalami kehancuran.
Apa yang akan kita lakukan adalah belajar kembali dari pengalaman kakek-kakek kita yang mendapatkan pelajaran dari Great Depression. Prinsip dasar yang dipegang  seharusnya jelas, yaitu segala sesuatu yang harus diselamatkan selama krisis keuangan, karena memainkan peran penting dalam mekanisme keuangan, harus diatur pada saat tidak terjadi krisis, sehingga tidak menyebabkan resiko yang berlebihan. Sejak tahun 1930-an, bank komersial disyaratkan memiliki modal yang cukup (adequate capital), yaitu menahan cadangan aset-aset likuid yang dapat dengan cepat dikonversi menjadi dana tunai. Di samping itu, juga diwajibkan membatasi investasi dan harus dijamin apabila terjadi peristiwa yang tidak diharapkan. Kita telah melihat kiprah lembaga keuangan bukan bank yang menjadi penyebab krisis perbankan. Regulasi harus diperluas untuk menata bagian terbesar dari sistem keuangan.
Kita juga harus berpikir keras untuk menghadapi globalisasi keuangan. Setelah krisis di Asia pada 1990-an, terdapat keinginan memberlakukan restriksi jangka panjang bagi aliran modal antarnegara dan tidak hanya pengendalian temporer pada saat krisis. Keinginan ini ditolak banyak negara yang lebih menginginkan peningkatan cadangan devisa dalam jumlah besar yang diperkirakan mampu mengatasi krisis di masa yang akan datang. Strategi ini tidak akan berjalan dengan baik. Bagi negara-negara seperti Brasil dan Korea Selatan, strategi tersebut bagaikan mimpi buruk. Setelah apa yang telah dilakukan, mereka harus kembali berjuang untuk melewati krisis 1990-an. Globalisai keuangan jelas menjadi lebih berbahaya dari yang kita bayangkan.

Kekuatan Ide
Kita hidup di dalam era baru depresi ekonomi. Pernyataan ini sejalan dengan John Maynard Keynes yang pertama kali menyatakan terjadinya Great Depression. Keynes menuliskan kesimpulan dalam “The General Theory of Employment, Interest and Money” bahwa “Cepat atau lambat, adalah ide, dan bukan kepentingan-kepentingan (vested interests), yang berbahaya bagi kebaikan atau kejahatan”.
Kita dapat berbeda pendapat dengan kesimpulan Keynes, tetapi dalam kondisi seperti saat ini, memang demikian adanya. “Tidak ada makan siang yang gratis” (There is no free lunch), karena sumber daya yang terbatas, sehingga kita dapat berlebihan dalam hal tertentu, tetapi kekurangan dalam hal lainnya. Tidak ada perolehan manfaat tanpa penderitaan. Depresi ekonomi merupakan studi mengenai situasi makan siang gratis, karena terdapat sumber daya menganggur yang dapat dimanfaatkan. Kelangkaan dalam Keynesian bukan mengenai sumber daya atau kebaikan, melainkan pemahaman.
Kita tidak akan mencapai pemahaman yang dibutuhkan tanpa keinginan untuk berpikir jernih mengenai persoalan yang dihadapi dan mengikuti pemikiran yang ada. Sebagian orang mengatakan persoalan ekonomi bersifat struktural, tanpa penyembuhan yang cepat. Tetapi, satu-satunya rintangan struktural yang penting bagi kesejahteraan dunia adalah doktrin-doktrin lama yang dapat menyesatkan pemikiran seseorang.

REFORMASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BELANJA NEGARA: APA YANG BELUM TERSELESAIKAN?

Pendahuluan
Departemen Keuangan selaku institusi pengelola fiskal telah melakukan pembaharuan di berbagai bidang, termasuk dalam hal kebijakan pengelolaan belanja pemerintah pusat. Pembaharuan tersebut dikemas dalam terminologi Reformasi Penganggaran dan Reformasi Birokrasi. Implementasi Reformasi Penganggaran diwujudkan melalui penerapan unified budget, performance-based budgeting, dan medium-term expenditure framework (MTEF). Adapun pilar-pilar Reformasi Birokrasi adalah penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, serta peningkatan manajemen sumber daya manusia (SDM)
Reformasi di lingkungan Departemen Keuangan merupakan konsekuensi logis dari implementasi paket kebijakan pengelolaan keuangan negara yang secara de jure dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Khusus mengenai Reformasi Birokrasi, tuntutan juga datang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 yang menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu program pemerintah yang krusial dan harus segera dilaksanakan. Inisiatif reformasi telah dimulai pada awal tahun 2007 dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK/2007 tentang Reformasi Birokrasi di Lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya, setelah melalui serangkaian pembahasan di antara Menteri Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak pertengahan tahun 2007, maka pada tanggal 11 September 2007 telah disetujui implementasi Reformasi Birokrasi di Departemen Keuangan, termasuk mekanisme remunerasi, dengan pendekatan reward and punishment.
Sasaran yang ingin dicapai melalui Reformasi Birokrasi adalah peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan kinerja birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik. Peningkatan good governance diupayakan melalui penerapan prinsip-prinsipnya dalam rangka membentuk perilaku birokrasi berintegritas tinggi dan profesional. Untuk meningkatkan produktivitas kerja telah ditempuh beragam program dan kegiatan yang inovatif. Adapun upaya peningkatan pelayanan publik dilakukan dengan mendorong perbaikan standar pelayanan publik agar menjadi prima.

Dampak Reformasi Birokrasi
Kedudukan Reformasi Birokrasi dalam pelaksanaan tugas setiap unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan pada dasarnya sangat penting, strategis, dan instrumental. Reformasi Birokrasi bahkan dapat dikatakan sebagai prasyarat terpenting yang harus dipenuhi agar Reformasi Penganggaran dapat terlaksana dengan baik. Hal ini telah disadari oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Anggaran sebagai unit kerja yang bertindak sebagai pelaksana tugas Menteri Keuangan di bidang pengelolaan anggaran sesuai pasal 8 butir b) dan c) UU No. 17 Tahun 2003. Fungsi Direktorat Jenderal Anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/ PMK.01/2008 adalah: (1) menyiapkan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang penganggaran; (2) merumuskan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran; (3) memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan (4) melaksanakan administrasi direktorat jenderal.
Setelah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, implementasi Reformasi Birokrasi telah mulai memperlihatkan dampak positif yang signifikan dalam pengelolaan anggaran negara. Lima sasaran strategis yang menjadi target kebijakan pengelolaan anggaran negara mulai dicapai secara bertahap. Kelima sasaran yang dimaksud terdiri dari: (1) efisiensi pengadaan barang dan jasa; (2) alokasi belanja yang tepat sasaran; (3) alokasi belanja yang berkeadilan sosial; (4) peningkatan kualitas pelayanan; dan (5) semakin baiknya citra Departemen Keuangan dalam mengelola belanja negara. Pencapaian diraih melalui upaya-upaya: (1) penetapan kebijakan belanja secara ekonomis, efektif, dan efisien; (2) perencanaan dan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan adil; serta (3) pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Penetapan kebijakan belanja dilandasi oleh hasil-hasil riset unggulan (research based), sehingga kebijakan dapat disusun berdasarkan data dan infomasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Berdasarkan riset dapat dilakukan penajaman prioritas alokasi belanja untuk mendukung pertumbuhan dan penguatan stabilitas ekonomi serta memperbaiki pemerataan pembangunan. Sejalan dengan program kerja pemerintah, kebijakan belanja diarahkan untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional yang pro growth, pro job, dan pro poor.
Perencanaan dan alokasi anggaran dimulai dari perhitungan dasar anggaran (baseline budget) yang memuat pokok-pokok belanja pemerintah pusat. Agar perencanaan dapat tepat sasaran, maka sangat dibutuhkan adanya akurasi data dan ketepatan model perencaaan yang digunakan. Selain itu, pertimbangan-pertimbangan yang relevan harus pula diperhitungkan. Alokasi anggaran dalam perkembangan dewasa ini telah diprioritaskan untuk mencapai sasaran secara tepat dan adil melalui penyusunan yang mengikuti kerangka unified budget, performance-based budgeting, dan medium-term expenditure framework. Untuk itu, serangkaian upaya yang telah ditempuh Direktorat Jenderal Anggaran diantaranya adalah: (1) perbaikan kesejahteraan aparatur negara; (2) peningkatan efisiensi belanja barang dan jasa; (3) pengurangan subsidi secara bertahap, khususnya subsidi yang tidak langsung kepada masyarakat miskin; (4) pengurangan beban bunga utang; (5) peningkatan belanja modal dan infrastruktur; (6) peningkatan bantuan sosial yang langsung menyentuh kepentingan rakyat miskin; (7) penyediaan dana cadangan umum; dan (8) peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Dalam pelaksanaan anggaran, telah dilakukan pembagian kewenangan yang lebih jelas dalam pengelolaan keuangan negara di antara Menteri Keuangan dengan menteri teknis. Kewenangan yang semakin transparan meningkatkan peluang bagi terlaksananya mekanisme saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan belanja negara. Di samping itu, akuntabilitas Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara (BUN) dan menteri teknis selaku pengguna anggaran/pengguna barang semakin meningkat. Pembagian kewenangan yang jelas juga memberikan fleksibilitas bagi menteri teknis untuk mengelola belanja kementeriannya secara efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja.
Khusus mengenai Badan Layanan Umum (BLU) telah dilakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara profesional sesuai praktek bisnis yang sehat. Direktorat Jenderal Anggaran telah berupaya menyempurnakan berbagai ketentuan pendukung agar pengelolaan BLU menjadi lebih efisien dan efektif. Melalui pengelolaan keuangan yang profesional, BLU diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada publik yang sejalan dengan prinsip reinventing government.
Agar fungsi yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik, maka Direktorat Jenderal Anggaran telah melakukan setidak-tidaknya tiga perubahan organisasional, yaitu: (1) melakukan reorganisasi dengan membentuk Direktorat Sistem Penganggaran; (2) menyusun dan mengevaluasi uraian jabatan dan standard operating procedure (SOP) serta melakukan job analysis; (3) menyusun Balance Score Card (BSC) hingga tingkat Eselon II dan akan dilanjutkan untuk tingkat Eselon III.


Tantangan, Kendala, dan Tindak Lanjut
Upaya mengoptimalkan pelaksanaan reformasi kebijakan pengelolaan belanja negara senantiasa dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala, sehingga belum semua aspek dapat terwujud secara optimal dan masih membutuhkan tindak lanjut di masa-masa yang akan datang. Selain adanya tantangan eksternal yang merupakan muara dari krisis ekonomi global, tantangan utama yang dihadapi dalam pengelolaan belanja negara adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara melalui penguatan pilar-pilar Reformasi Penganggaran. Meskipun secara administratif telah mengalami kemajuan, namun masih diperlukan perubahan mind set pada segenap jajaran Direktorat Jenderal Anggaran dalam menerapkan unified budget, performance-based budgeting, dan medium-term expenditure framework.
Penguatan diperlukan, karena dalam prakteknya masih dijumpai banyak kelemahan dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja yang menekankan pada pencapaian output dan outcome dari program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan memanfaatkan anggaran negara. Kelemahan telah terlihat sejak proses penyusunan dan pembahasan anggaran hingga penuangannya di dalam dokumen anggaran, yaitu Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan target pada umumnya belum disusun dengan menggunakan indikator kriteria yang akuntabel.
Kelemahan lainnya adalah dalam hal penamaan program dan kegiatan instansi yang belum menggambarkan core business dan core competence dari instansi yang bersangkutan. Untuk program yang sama, setiap instansi pemerintah cenderung mendefinisikan sasaran programnya secara tersendiri. Sebagai akibatnya, Direktorat Jenderal Anggaran mengalami kesulitan dalam menetapkan ukuran kinerja secara nasional. Di masa yang akan datang, perlu dilakukan restrukturisasi dan penataan penamaan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), dan RKA-K/L, sehingga pendefinisian program dan kegiatan lebih mencerminkan output dan outcome pemerintah. Masing-masing instansi pemerintah juga perlu didorong untuk menyusun standar biaya khusus untuk setiap kegiatan dan program melalui suatu penelitian dan menggunakan benchmark yang sesuai.
Dalam proses penyusunan anggaran, formulir RKA-K/L yang digunakan hingga saat ini masih kurang memadai untuk memberikan informasi mengenai kinerja suatu kementerian/ lembaga. Format yang digunakan menyebabkan dokumen anggaran menjadi sangat rinci dan kaku. Kementerian/lembaga diwajibkan untuk menguraikan perhitungan anggaran hingga per kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja, dan mata anggaran. Dokumen anggaran yang rinci tersebut terbawa hingga pembahasan Rancangan APBN dengan DPR, sehingga seringkali substansi kebijakan yang penting menjadi terabaikan. Pembahasan yang detil memakan waktu lama, sehingga waktu yang tersisa bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk melakukan belanja relatif singkat. Realisasi anggaran yang lamban pada akhirnya menjadi kendala bagi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah. Untuk mengatasi kendala tersebut, format dokumen anggaran perlu disempurnakan dalam pengertian lebih disederhanakan menjadi hanya memuat program dan kegiatan. Di samping itu, formulir RKA-K/L juga perlu difokuskan pada berbagai program dan kegiatan yang strategis sebagai perwujudan layanan pemerintah kepada masyarakat secara lebih terukur.

MENENTUKAN PRIORITAS ALOKASI DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA: KEKUATAN DAN KELEMAHAN

Roberto Akyuwen
Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

1. Pendahuluan
Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahun untuk menetapkan hasil perhitungan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) bagi semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Untuk tahun 2010, pada tanggal 11 November 2009 telah diterbitkan PMK No. 174/PMK.04/2009 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. PMK tersebut merupakan rangkaian dari Rekomendasi Menteri Keuangan tentang Keseimbangan Pendanaan di Daerah dalam rangka Perencanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2010.
Terdapat terminologi yang berbeda dalam akronim KFD pada Rekomendasi Menteri Keuangan (RMK) dengan PMK, yaitu di antara kata “Kapasitas” dan “Kemampuan”, meskipun keduanya memiliki makna yang sama. Perbedaan terminologi tersebut tidak akan dibahas lebih lanjut, namun aspek yang menarik untuk didiskusikan adalah masuknya variabel pembangunan di daerah ke dalam perhitungan Keseimbangan Pendanaan di Daerah (KPD), selain variabel KFD. Langkah memasukkan variabel pembangunan di daerah dapat dipandang sebagai upaya untuk mengkaitkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kinerja pembangunan di daerah. Akan tetapi, di samping memiliki kelebihan atau kekuatan, para perencana alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan perlu memperhatikan kekurangan atau kelemahan dalam menggunakan IPM.

2. Keseimbangan Pendanaan di Daerah
2.1. Kemampuan Fiskal Daerah
Keseimbangan Pendanaan di Daerah (KPD) dihitung dengan menggunakan dua variabel, yaitu variabel Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) dan variabel Pembangunan di daerah. Dalam RMK disebutkan bahwa KFD menunjukkan kemampuan keuangan daerah beserta jumlah dana yang ditransfer ke daerah. Adapun dalam PMK dituliskan bahwa KFD adalah kemampuan daerah untuk menghasilkan dana untuk menutupi kebutuhan anggaran belanja guna melaksanakan operasional pelayanan daerahnya.
Mengikuti RMK, kemampuan keuangan daerah terdiri dari komponen atau indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan yang sah. Adapun dana transfer ke daerah meliputi indikator Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Penyesuaian. Hasil penjumlahan dari komponen-komponen tersebut selanjutnya dikurangkan dengan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk mendapatkan ruang fiskal daerah (RFD). Informasi mengenai RFD sangat penting bagi pemerintah daerah, karena merupakan potensi sumber daya keuangan yang dapat dikelola dalam rangka mencapai tujuan utama otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hasil perhitungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan menunjukkan bahwa rata-rata KFD per kapita riil untuk provinsi pada tahun 2008 adalah 2,98. Hanya terdapat 8 provinsi yang memiliki KFD per kapita riil di atas rata-rata nasional, yaitu Bangka Belitung (3,12), Riau (3,47), Kepulauan Riau (4,29), Kalimantan Timur (7,87), DKI Jakarta (9,00), Papua (9,63), Irian Jaya Barat (10,34), dan Nangroe Aceh Darussalam (12,48). Ke-8 provinsi tersebut juga memiliki Indeks KFD lebih besar dari satu. Dua puluh lima provinsi lainnya mempunyai KFD per kapita riil di bawah rata-rata nasional dan Indeks KFD lebih kecil dari satu, dengan KFD per kapita riil yang terendah dijumpai di Provinsi Gorontalo (0,18).
Untuk tingkat kabupaten/kota, hasil perhitungan menunjukkan bahwa angka rata-rata KFD per kapita riil nasional pada tahun 2008 adalah 11,08. Sejumlah 299 kabupaten/kota diketahui memiliki KFD per kapita riil di bawah rata-rata nasional, sedangkan 152 kabupaten/kota mempunyai KFD per kapita riil di atas rata-rata nasional. Angka KFD per kapita riil tertinggi terdapat di Kabupaten Supriori, Provinsi Papua, yaitu 87,22. Sebaliknya, angka KFD per kapita riil terendah dimiliki oleh Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yaitu 2,23.

2.2. IPM sebagai Indikator Pembangunan di Daerah
Untuk mengetahui kondisi pembangunan di daerah digunakan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Terdapat empat alasan menggunakan IPM yang dikemukakan dalam RMK, yaitu:
1.    IPM menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya pembangunan kualitas hidup manusia;
2.    IPM menjelaskan tentang bagaimana manusia mempunyai kesempatan untuk mengakses hasil dari suatu proses pembangunan, sebagai bagian dari haknya, seperti dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan;
3.    IPM digunakan sebagai salah satu ukuran kinerja daerah, khususnya dalam hal evaluasi terhadap pembangunan kualitas hidup masyarakat/penduduk; dan
4.    IPM belum tentu mencerminkan kondisi sesungguhnya, namun untuk saat ini merupakan satu-satunya indikator yang dapat digunakan untuk mengukur pembangunan kualitas hidup manusia.
Konsep IPM menurut United Nations Development Programme (2006) dan Badan Pusat Statistik (2008) mengacu pada pengukuran capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup, yaitu:
1.    angka harapan hidup untuk mengukur capaian di bidang kesehatan;
2.    angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah untuk mengukur capaian di bidang pendidikan; dan
3.    pengeluaran per kapita riil (purchasing power parity) yang menggambarkan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok untuk mengukur capaian hidup layak.
Angka harapan hidup merupakan perkiraan durasi seseorang untuk hidup dalam satuan tahun. Pehitungan angka harapan hidup dilakukan dengan pendekatan tidak langsung yang didasarkan pada data anak lahir hidup dan anak masih hidup. Nilai maksimum dan minimum telah disepakati oleh 175 negara di dunia dan menjadi standar UNDP, yaitu 85 tahun sebagai angka tertinggi dan terendah 25 tahun.
Angka melek huruf adalah persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis huruf latin atau huruf lainnya, sedangkan rata-rata lama sekolah menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Dalam proses perhitungan, rata-rata lama sekolah diberi bobot 1/3, sedangkan angka melek huruf 2/3. Batas maksimum untuk angka melek huruf adalah 100 dan batas minimum 0. Adapun batas maksimum untuk rata-rata lama sekolah adalah 15 tahun dan batas minimum 0 tahun.
UNDP mengukur standar hidup layak dengan menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) riil yang disesuaikan, sedangkan di Indonesia, BPS menggunakan rata-rata pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan dengan formula Atkinson. Perhitungan daya beli dilakukan berdasarkan 27 jenis komoditas kebutuhan pokok. Batas maksimum daya beli adalah Rp 732.720 per kapita, sedangkan batas minimum disepakati Rp 360.000 per kapita.
Agar dapat dimasukkan ke dalam formula perhitungan IPM, maka perlu terlebih dahulu dilakukan perhitungan indeks untuk setiap komponen dengan menggunakan formula:
                                                                        (1)
di mana:
       =   indeks komponen ke-  dari daerah ;
    =   nilai minimum ; dan
   =   nilai maksimum .
Hasil perhitungan dari persamaan (1) selanjutnya dimasukkan ke dalam formula berikut ini untuk menghitung angka IPM.
                                                                                       (2)
Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata IPM untuk 33 provinsi di Indonesia pada tahun 2007 adalah 70,37. Sebanyak 17 provinsi diketahui memiliki IPM yang masih berada di bawah rata-rata nasional, dengan IPM terendah terdapat di Provinsi Papua (63,41). Adapun 16 provinsi mempunyai IPM yang lebih tinggi dari rata-rata nasional, dengan IPM tertinggi dimiliki Provinsi DKI Jakarta (76,59).
Di tingkat kabupaten/kota, rata-rata IPM pada tahun 2007 tercatat sebesar 69,67. Sejumlah 218 kabupaten/kota tercatat memiliki IPM yang lebih rendah dari rata-rata nasional, dengan IPM terendah terdapat di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, yaitu 47,38. Sebaliknya, 233 kabupaten/kota telah mampu menghasilkan IPM di atas rata-rata nasional. IPM tertinggi, yaitu 78,14, dimiliki oleh Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.3. Cara Perhitungan KDP
Perhitungan KPD dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah menghitung indeks KFD dan tahap kedua adalah menghubungkan KFD dengan IPM. Indeks KFD diperoleh melalui perhitungan sebagai berikut:
1.    menghitung jumlah transfer daerah, yaitu dana perimbangan, yang meliputi DAU, DAK, DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam, dan Dana Otsus;
2.    menghitung kemampuan keuangan daerah berupa jumlah PAD dan lain-lain pendapatan yang sah dikurangi Belanja PNSD;
3.    menjumlahkan dana transfer daerah dan kemampuan keuangan daerah untuk mendapatkan KFD;
4.    menghitung KFD per kapita dengan membagi KFD dengan jumlah penduduk;
5.    menghitung KFD riil dengan memperhitungkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagai proksi perbedaan tingkat harga antardaerah; dan
6.    menghitung Indeks KFD dengan membagi KFD riil dengan rata-rata KFD riil nasional, sehingga diperoleh data keseimbangan pendanaan untuk setiap daerah.
Tahap selanjutnya adalah memasukkan IPM ke dalam formulasi perhitungan. Cara yang ditempuh adalah dengan membandingkan IPM untuk setiap daerah dengan rata-rata IPM secara nasional. Hasil perhitungan akan menghasilkan data berupa Re-Indeks IPM bagi daerah-daerah yang berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.
Berdasarkan hasil perhitungan Indeks KFD dan Re-Indeks IPM, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membagi provinsi dan kabupaten/kota ke dalam 4 kelompok kondisi KDP, yaitu:
1.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD dan Re-Indeks IPM di atas rata-rata nasional;
2.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD di bawah rata-rata nasional, namun Re-Indeks IPM di atas rata-rata nasional;
3.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD dan Re-Indeks IPM di bawah rata-rata nasional; dan
4.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD di atas rata-rata nasional, namun Re-Indeks IPM di bawah rata-rata nasional.

2.4. Makna Hasil Perhitungan KPD
Kondisi ideal yang diharapkan dari suatu provinsi maupun kabupaten dan kota adalah Indeks KFD yang tinggi diikuti oleh Re-Indeks IPM yang tinggi pula. Kondisi ini di satu sisi menggambarkan bahwa daerah-daerah yang bersangkutan memiliki daya untuk melaksanakan pembangunan, karena tersedia dana yang memadai. Di sisi lain, daerah-daerah yang sama mampu menggunakan dana secara efektif untuk berbagai keperluan pembangunan, sehingga kualitas hidup manusia berhasil diperbaiki secara signifikan. Dengan kondisi demikian, maka daerah-daerah ini termasuk dalam non-prioritas untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Daerah-daerah yang termasuk dalam kelompok kedua perlu mendapatkan apresiasi. Sekalipun memiliki kemampuan keuangan yang relatif rendah, sebagaimana tergambar dari Indeks KFD di bawah rata-rata nasional, namun telah mampu menggunakannya secara efektif untuk mencapai kualitas hidup rakyat yang tinggi yang ditunjukkan oleh Re-Indeks IPM di atas rata-rata nasional. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkategorikan daerah-daerah ini sebagai Prioritas II untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada tahun 2010. Tercatat 11 provinsi dan 156 kabupaten/kota yang tergolong sebagai Prioritas II.
Kelompok daerah yang ketiga, yaitu yang memiliki Indeks KFD maupun Re-Indeks IPM lebih rendah dari rata-rata nasional digolongkan sebagai Prioritas I untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penetapan sebagai prioritas dilandasi oleh asumsi bahwa daerah-daerah ini memiliki keterbatasan dalam kemampuan keuangan, sehingga belum mampu memperbaiki kualitas pembangunan manusia di daerahnya. Terdapat 14 provinsi dan 143 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Prioritas I untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada tahun 2010.
Kelompok daerah yang terakhir memberikan indikasi adanya pemanfaatan potensi keuangan daerah secara tidak efektif. Kemampuan keuangan yang besar yang tergambar dari Indeks KFD di atas rata-rata nasional, ternyata belum mampu diwujudkan menjadi kualitas manusia yang tinggi, karena Re-Indeks IPM masih lebih rendah dari rata-rata nasional. Daerah-daerah ini juga digolongkan sebagai non-prioritas untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk tahun 2010 telah ditetapkan 8 provinsi dan 152 kabupaten/kota yang tergolong non-prioritas.

3. Kekuatan/Kelebihan Menggunakan IPM
Sebagai pertimbangan untuk menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, terdapat beberapa kekuatan atau kelebihan IPM berikut ini.
1.    Penggunaan IPM menunjukkan bahwa pemerintah pada dasarnya telah menggunakan konsep manusia sebagai target utama pembangunan. Kedudukan manusia yang menjadi sentral pembangunan diungkapkan dalam Human Development Report 2006 dengan kalimat “People are the real wealth of nations”. Pemanfaatan anggaran pemerintah secara efisien dan efektif diharapkan mampu mendorong akselerasi pembangunan dan sekaligus memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan akhir menjadi indikator penting, karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi misalnya, harus dipandang sebagai capaian antara dalam pembangunan. Mahbub ul Haq menuliskan dalam Human Development Report 1990 bahwa “The basic objective of development is to create an enabling environment in which people can enjoy long, healthy and creative lives” (Human Development Report 2006: 263). Penggunaan kinerja pendapatan nasional/daerah yang diukur dari PDB/PDRB sebagai indikator pembangunan telah menimbulkan kecenderungan mengukur kesejahteraan manusia dari segi materi semata. Ukuran akhir dari berhasil tidaknya pembangunan seharusnya adalah kualitas kehidupan masyarakat. Amartya Sen menegaskan “Development can be seen … as a process of expanding the real freedoms that people enjoy” (Human Development Report 2006: 263).
2.    IPM telah mengakomodasi aspek-aspek pembangunan yang terpenting, karena merupakan ukuran komposit dari tiga dimensi pembangunan manusia, yaitu lama hidup sehat yang diukur dari usia harapan hidup, tingkat pendidikan yang diukur dari angka melek huruf dan partisipasi sekolah, serta standar hidup yang layak yang diukur dari daya beli riil. Perhitungan IPM yang komprehensif menjadikannya memiliki daya representatif yang tinggi untuk digunakan sebagai indikator kinerja pembangunan nasional maupun daerah.
3.    Indikator pembangunan manusia pada umumnya meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan pendapatan. IPM secara empirik telah terbukti menunjukkan hubungan yang positif di antara pendapatan dengan kesehatan dan pendidikan. Masyarakat di negara atau daerah yang maju cenderung lebih sehat dan memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi. IPM juga dapat menunjukkan terdapat beberapa negara atau daerah yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara atau daerah lain dalam hal mengkonversi kekayaannya menjadi peluang meraih tingkat kesehatan dan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakatnya. Dalam konteks ini kekayaan direpresentasikan oleh KFD.
4.    Data mengenai IPM dewasa ini telah tersedia dengan mudah dan dapat diperoleh secara berkala dari BPS, baik untuk tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten kota. Di samping itu, IPM telah digunakan secara luas di dunia, sehingga menjadi ukuran capaian pembangunan manusia yang dapat dibandingkan antardaerah maupun antarnegara (comparable).


4. Kelemahan/Kekurangan Menggunakan IPM
Selain memiliki kekuatan/kelebihan, penggunaan IPM sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan juga memiliki beberapa kelemahan/kekurangan.
1.    Perlu disadari bahwa IPM sebenarnya belum merupakan ukuran pembangunan manusia yang komprehensif dan holistik, karena tidak memasukkan indikator-indikator kualitatif yang penting, seperti hak asasi manusia, demokrasi, dan ketidakadilan. IPM hanya menggambarkan prisma yang lebih luas dalam melihat kemajuan pembangunan manusia dan hubungan yang kompleks di antara pendapatan dan kesejahteraan. Dalam faktanya, kinerja pembangunan di suatu negara atau daerah sangat dipengaruhi oleh variabel-variabel yang tidak terukur yang tidak masuk dalam perhitungan IPM. Pertimbangan politik dan keamanan misalnya, seringkali mempengaruhi kebijakan dan keputusan pemerintah dalam menetapkan alokasi dana untuk program dan daerah tertentu.
2.    IPM bersifat statifk dan statik-komparatif, sehingga tidak dapat menggambarkan proses pembangunan yang bersifat dinamik. Perhitungan IPM dilakukan dengan mengasumsikan pengukuran kinerja pada akhir dari suatu siklus pembangunan. Padahal, proses yang terjadi dalam pembangunan sangat penting dan tidak semata-mata ukuran kuantitatif keberhasilan pembangunan. Sebagai contoh, partisipasi masyarakat yang lebih besar sangat diharapkan dalam menggerakkan pembangunan yang berkualitas.
3.    Meskipun penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bersifat block grant kepada daerah, namun pemanfaatan dana tersebut dialokasikan kepada sektor-sektor tertentu yang menjadi prioritas. Penggunaan IPM yang merupakan indeks komposit menyebabkan kinerja dari sektor menjadi tidak tergambar. Baik atau buruknya IPM di suatu negara atau daerah sangat dimungkinkan merupakan kontribusi dari komponen-komponen tertentu saja, sedangkan komponen-komponen lainnya cenderung stagnan atau tidak mengalami peningkatan yang berarti. Fakta-fakta empirik membuktikan bahwa perbaikan IPM di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, sangat ditentukan oleh kontribusi komponen pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan. Adapun perbaikan komponen angka harapan hidup, angka melek huruf, dan rata-rata lama sekolah relatif melambat.

5. Penutup
Fakta bahwa penggunaan IPM sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan memiliki kekuatan dan kelemahan perlu dipahami oleh para perencana. Untuk memperbaiki kelemahan dimaksud, terdapat 2 hal yang disarankan.
1.    Pertimbangan untuk menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan seharusnya tidak hanya menggunakan IPM sebagai suatu indeks komposit, tetapi menggunakan komponen-komponen IPM yang terdiri dari angka harapan hidup, angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah, serta pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kinerja pembangunan daerah secara lebih spesifik, sehingga langkah-langkah perbaikan dapat ditempuh dengan lebih tepat sasaran, karena dapat diprioritaskan tidak hanya berdasarkan wilayah atau daerah, namun juga pada sektor tertentu. “Setelah ditemukan daerah yang menjadi prioritas, perlu pula ditetapkan sektor yang menjadi prioritas”.
2.    Penggunaan IPM dan komponen-komponennya seharusnya menggunakan lebih dari satu titik waktu (statik komparatif atau dinamik) dan demikian pula dengan kondisi KFD. Penggunaan IPM pada hanya satu titik waktu (statik) belum dapat memberikan gambaran mengenai perubahan atau perbaikan yang terjadi antarwaktu. Dengan menggunakan setidak-tidaknya dua titik waktu dapat diketahui ada tidaknya perubahan IPM dan komponen-komponennya ketika terjadi perubahan KFD. Bahkan apabila data yang tersedia cukup memadai, maka dapat dilakukan perhitungan elastisitas atau sensitivitas IPM dan komponen-komponennya di setiap daerah terhadap perubahan KFD.