Senin, 20 September 2010

MENENTUKAN PRIORITAS ALOKASI DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA: KEKUATAN DAN KELEMAHAN

Roberto Akyuwen
Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

1. Pendahuluan
Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahun untuk menetapkan hasil perhitungan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) bagi semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Untuk tahun 2010, pada tanggal 11 November 2009 telah diterbitkan PMK No. 174/PMK.04/2009 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. PMK tersebut merupakan rangkaian dari Rekomendasi Menteri Keuangan tentang Keseimbangan Pendanaan di Daerah dalam rangka Perencanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2010.
Terdapat terminologi yang berbeda dalam akronim KFD pada Rekomendasi Menteri Keuangan (RMK) dengan PMK, yaitu di antara kata “Kapasitas” dan “Kemampuan”, meskipun keduanya memiliki makna yang sama. Perbedaan terminologi tersebut tidak akan dibahas lebih lanjut, namun aspek yang menarik untuk didiskusikan adalah masuknya variabel pembangunan di daerah ke dalam perhitungan Keseimbangan Pendanaan di Daerah (KPD), selain variabel KFD. Langkah memasukkan variabel pembangunan di daerah dapat dipandang sebagai upaya untuk mengkaitkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kinerja pembangunan di daerah. Akan tetapi, di samping memiliki kelebihan atau kekuatan, para perencana alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan perlu memperhatikan kekurangan atau kelemahan dalam menggunakan IPM.

2. Keseimbangan Pendanaan di Daerah
2.1. Kemampuan Fiskal Daerah
Keseimbangan Pendanaan di Daerah (KPD) dihitung dengan menggunakan dua variabel, yaitu variabel Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) dan variabel Pembangunan di daerah. Dalam RMK disebutkan bahwa KFD menunjukkan kemampuan keuangan daerah beserta jumlah dana yang ditransfer ke daerah. Adapun dalam PMK dituliskan bahwa KFD adalah kemampuan daerah untuk menghasilkan dana untuk menutupi kebutuhan anggaran belanja guna melaksanakan operasional pelayanan daerahnya.
Mengikuti RMK, kemampuan keuangan daerah terdiri dari komponen atau indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan yang sah. Adapun dana transfer ke daerah meliputi indikator Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Penyesuaian. Hasil penjumlahan dari komponen-komponen tersebut selanjutnya dikurangkan dengan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk mendapatkan ruang fiskal daerah (RFD). Informasi mengenai RFD sangat penting bagi pemerintah daerah, karena merupakan potensi sumber daya keuangan yang dapat dikelola dalam rangka mencapai tujuan utama otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hasil perhitungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan menunjukkan bahwa rata-rata KFD per kapita riil untuk provinsi pada tahun 2008 adalah 2,98. Hanya terdapat 8 provinsi yang memiliki KFD per kapita riil di atas rata-rata nasional, yaitu Bangka Belitung (3,12), Riau (3,47), Kepulauan Riau (4,29), Kalimantan Timur (7,87), DKI Jakarta (9,00), Papua (9,63), Irian Jaya Barat (10,34), dan Nangroe Aceh Darussalam (12,48). Ke-8 provinsi tersebut juga memiliki Indeks KFD lebih besar dari satu. Dua puluh lima provinsi lainnya mempunyai KFD per kapita riil di bawah rata-rata nasional dan Indeks KFD lebih kecil dari satu, dengan KFD per kapita riil yang terendah dijumpai di Provinsi Gorontalo (0,18).
Untuk tingkat kabupaten/kota, hasil perhitungan menunjukkan bahwa angka rata-rata KFD per kapita riil nasional pada tahun 2008 adalah 11,08. Sejumlah 299 kabupaten/kota diketahui memiliki KFD per kapita riil di bawah rata-rata nasional, sedangkan 152 kabupaten/kota mempunyai KFD per kapita riil di atas rata-rata nasional. Angka KFD per kapita riil tertinggi terdapat di Kabupaten Supriori, Provinsi Papua, yaitu 87,22. Sebaliknya, angka KFD per kapita riil terendah dimiliki oleh Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yaitu 2,23.

2.2. IPM sebagai Indikator Pembangunan di Daerah
Untuk mengetahui kondisi pembangunan di daerah digunakan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Terdapat empat alasan menggunakan IPM yang dikemukakan dalam RMK, yaitu:
1.    IPM menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya pembangunan kualitas hidup manusia;
2.    IPM menjelaskan tentang bagaimana manusia mempunyai kesempatan untuk mengakses hasil dari suatu proses pembangunan, sebagai bagian dari haknya, seperti dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan;
3.    IPM digunakan sebagai salah satu ukuran kinerja daerah, khususnya dalam hal evaluasi terhadap pembangunan kualitas hidup masyarakat/penduduk; dan
4.    IPM belum tentu mencerminkan kondisi sesungguhnya, namun untuk saat ini merupakan satu-satunya indikator yang dapat digunakan untuk mengukur pembangunan kualitas hidup manusia.
Konsep IPM menurut United Nations Development Programme (2006) dan Badan Pusat Statistik (2008) mengacu pada pengukuran capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup, yaitu:
1.    angka harapan hidup untuk mengukur capaian di bidang kesehatan;
2.    angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah untuk mengukur capaian di bidang pendidikan; dan
3.    pengeluaran per kapita riil (purchasing power parity) yang menggambarkan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok untuk mengukur capaian hidup layak.
Angka harapan hidup merupakan perkiraan durasi seseorang untuk hidup dalam satuan tahun. Pehitungan angka harapan hidup dilakukan dengan pendekatan tidak langsung yang didasarkan pada data anak lahir hidup dan anak masih hidup. Nilai maksimum dan minimum telah disepakati oleh 175 negara di dunia dan menjadi standar UNDP, yaitu 85 tahun sebagai angka tertinggi dan terendah 25 tahun.
Angka melek huruf adalah persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis huruf latin atau huruf lainnya, sedangkan rata-rata lama sekolah menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Dalam proses perhitungan, rata-rata lama sekolah diberi bobot 1/3, sedangkan angka melek huruf 2/3. Batas maksimum untuk angka melek huruf adalah 100 dan batas minimum 0. Adapun batas maksimum untuk rata-rata lama sekolah adalah 15 tahun dan batas minimum 0 tahun.
UNDP mengukur standar hidup layak dengan menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) riil yang disesuaikan, sedangkan di Indonesia, BPS menggunakan rata-rata pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan dengan formula Atkinson. Perhitungan daya beli dilakukan berdasarkan 27 jenis komoditas kebutuhan pokok. Batas maksimum daya beli adalah Rp 732.720 per kapita, sedangkan batas minimum disepakati Rp 360.000 per kapita.
Agar dapat dimasukkan ke dalam formula perhitungan IPM, maka perlu terlebih dahulu dilakukan perhitungan indeks untuk setiap komponen dengan menggunakan formula:
                                                                        (1)
di mana:
       =   indeks komponen ke-  dari daerah ;
    =   nilai minimum ; dan
   =   nilai maksimum .
Hasil perhitungan dari persamaan (1) selanjutnya dimasukkan ke dalam formula berikut ini untuk menghitung angka IPM.
                                                                                       (2)
Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata IPM untuk 33 provinsi di Indonesia pada tahun 2007 adalah 70,37. Sebanyak 17 provinsi diketahui memiliki IPM yang masih berada di bawah rata-rata nasional, dengan IPM terendah terdapat di Provinsi Papua (63,41). Adapun 16 provinsi mempunyai IPM yang lebih tinggi dari rata-rata nasional, dengan IPM tertinggi dimiliki Provinsi DKI Jakarta (76,59).
Di tingkat kabupaten/kota, rata-rata IPM pada tahun 2007 tercatat sebesar 69,67. Sejumlah 218 kabupaten/kota tercatat memiliki IPM yang lebih rendah dari rata-rata nasional, dengan IPM terendah terdapat di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, yaitu 47,38. Sebaliknya, 233 kabupaten/kota telah mampu menghasilkan IPM di atas rata-rata nasional. IPM tertinggi, yaitu 78,14, dimiliki oleh Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.3. Cara Perhitungan KDP
Perhitungan KPD dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah menghitung indeks KFD dan tahap kedua adalah menghubungkan KFD dengan IPM. Indeks KFD diperoleh melalui perhitungan sebagai berikut:
1.    menghitung jumlah transfer daerah, yaitu dana perimbangan, yang meliputi DAU, DAK, DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam, dan Dana Otsus;
2.    menghitung kemampuan keuangan daerah berupa jumlah PAD dan lain-lain pendapatan yang sah dikurangi Belanja PNSD;
3.    menjumlahkan dana transfer daerah dan kemampuan keuangan daerah untuk mendapatkan KFD;
4.    menghitung KFD per kapita dengan membagi KFD dengan jumlah penduduk;
5.    menghitung KFD riil dengan memperhitungkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagai proksi perbedaan tingkat harga antardaerah; dan
6.    menghitung Indeks KFD dengan membagi KFD riil dengan rata-rata KFD riil nasional, sehingga diperoleh data keseimbangan pendanaan untuk setiap daerah.
Tahap selanjutnya adalah memasukkan IPM ke dalam formulasi perhitungan. Cara yang ditempuh adalah dengan membandingkan IPM untuk setiap daerah dengan rata-rata IPM secara nasional. Hasil perhitungan akan menghasilkan data berupa Re-Indeks IPM bagi daerah-daerah yang berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.
Berdasarkan hasil perhitungan Indeks KFD dan Re-Indeks IPM, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membagi provinsi dan kabupaten/kota ke dalam 4 kelompok kondisi KDP, yaitu:
1.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD dan Re-Indeks IPM di atas rata-rata nasional;
2.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD di bawah rata-rata nasional, namun Re-Indeks IPM di atas rata-rata nasional;
3.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD dan Re-Indeks IPM di bawah rata-rata nasional; dan
4.    kelompok daerah yang mempunyai Indeks KFD di atas rata-rata nasional, namun Re-Indeks IPM di bawah rata-rata nasional.

2.4. Makna Hasil Perhitungan KPD
Kondisi ideal yang diharapkan dari suatu provinsi maupun kabupaten dan kota adalah Indeks KFD yang tinggi diikuti oleh Re-Indeks IPM yang tinggi pula. Kondisi ini di satu sisi menggambarkan bahwa daerah-daerah yang bersangkutan memiliki daya untuk melaksanakan pembangunan, karena tersedia dana yang memadai. Di sisi lain, daerah-daerah yang sama mampu menggunakan dana secara efektif untuk berbagai keperluan pembangunan, sehingga kualitas hidup manusia berhasil diperbaiki secara signifikan. Dengan kondisi demikian, maka daerah-daerah ini termasuk dalam non-prioritas untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Daerah-daerah yang termasuk dalam kelompok kedua perlu mendapatkan apresiasi. Sekalipun memiliki kemampuan keuangan yang relatif rendah, sebagaimana tergambar dari Indeks KFD di bawah rata-rata nasional, namun telah mampu menggunakannya secara efektif untuk mencapai kualitas hidup rakyat yang tinggi yang ditunjukkan oleh Re-Indeks IPM di atas rata-rata nasional. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkategorikan daerah-daerah ini sebagai Prioritas II untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada tahun 2010. Tercatat 11 provinsi dan 156 kabupaten/kota yang tergolong sebagai Prioritas II.
Kelompok daerah yang ketiga, yaitu yang memiliki Indeks KFD maupun Re-Indeks IPM lebih rendah dari rata-rata nasional digolongkan sebagai Prioritas I untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penetapan sebagai prioritas dilandasi oleh asumsi bahwa daerah-daerah ini memiliki keterbatasan dalam kemampuan keuangan, sehingga belum mampu memperbaiki kualitas pembangunan manusia di daerahnya. Terdapat 14 provinsi dan 143 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Prioritas I untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada tahun 2010.
Kelompok daerah yang terakhir memberikan indikasi adanya pemanfaatan potensi keuangan daerah secara tidak efektif. Kemampuan keuangan yang besar yang tergambar dari Indeks KFD di atas rata-rata nasional, ternyata belum mampu diwujudkan menjadi kualitas manusia yang tinggi, karena Re-Indeks IPM masih lebih rendah dari rata-rata nasional. Daerah-daerah ini juga digolongkan sebagai non-prioritas untuk mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk tahun 2010 telah ditetapkan 8 provinsi dan 152 kabupaten/kota yang tergolong non-prioritas.

3. Kekuatan/Kelebihan Menggunakan IPM
Sebagai pertimbangan untuk menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, terdapat beberapa kekuatan atau kelebihan IPM berikut ini.
1.    Penggunaan IPM menunjukkan bahwa pemerintah pada dasarnya telah menggunakan konsep manusia sebagai target utama pembangunan. Kedudukan manusia yang menjadi sentral pembangunan diungkapkan dalam Human Development Report 2006 dengan kalimat “People are the real wealth of nations”. Pemanfaatan anggaran pemerintah secara efisien dan efektif diharapkan mampu mendorong akselerasi pembangunan dan sekaligus memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan akhir menjadi indikator penting, karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi misalnya, harus dipandang sebagai capaian antara dalam pembangunan. Mahbub ul Haq menuliskan dalam Human Development Report 1990 bahwa “The basic objective of development is to create an enabling environment in which people can enjoy long, healthy and creative lives” (Human Development Report 2006: 263). Penggunaan kinerja pendapatan nasional/daerah yang diukur dari PDB/PDRB sebagai indikator pembangunan telah menimbulkan kecenderungan mengukur kesejahteraan manusia dari segi materi semata. Ukuran akhir dari berhasil tidaknya pembangunan seharusnya adalah kualitas kehidupan masyarakat. Amartya Sen menegaskan “Development can be seen … as a process of expanding the real freedoms that people enjoy” (Human Development Report 2006: 263).
2.    IPM telah mengakomodasi aspek-aspek pembangunan yang terpenting, karena merupakan ukuran komposit dari tiga dimensi pembangunan manusia, yaitu lama hidup sehat yang diukur dari usia harapan hidup, tingkat pendidikan yang diukur dari angka melek huruf dan partisipasi sekolah, serta standar hidup yang layak yang diukur dari daya beli riil. Perhitungan IPM yang komprehensif menjadikannya memiliki daya representatif yang tinggi untuk digunakan sebagai indikator kinerja pembangunan nasional maupun daerah.
3.    Indikator pembangunan manusia pada umumnya meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan pendapatan. IPM secara empirik telah terbukti menunjukkan hubungan yang positif di antara pendapatan dengan kesehatan dan pendidikan. Masyarakat di negara atau daerah yang maju cenderung lebih sehat dan memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi. IPM juga dapat menunjukkan terdapat beberapa negara atau daerah yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara atau daerah lain dalam hal mengkonversi kekayaannya menjadi peluang meraih tingkat kesehatan dan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakatnya. Dalam konteks ini kekayaan direpresentasikan oleh KFD.
4.    Data mengenai IPM dewasa ini telah tersedia dengan mudah dan dapat diperoleh secara berkala dari BPS, baik untuk tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten kota. Di samping itu, IPM telah digunakan secara luas di dunia, sehingga menjadi ukuran capaian pembangunan manusia yang dapat dibandingkan antardaerah maupun antarnegara (comparable).


4. Kelemahan/Kekurangan Menggunakan IPM
Selain memiliki kekuatan/kelebihan, penggunaan IPM sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan juga memiliki beberapa kelemahan/kekurangan.
1.    Perlu disadari bahwa IPM sebenarnya belum merupakan ukuran pembangunan manusia yang komprehensif dan holistik, karena tidak memasukkan indikator-indikator kualitatif yang penting, seperti hak asasi manusia, demokrasi, dan ketidakadilan. IPM hanya menggambarkan prisma yang lebih luas dalam melihat kemajuan pembangunan manusia dan hubungan yang kompleks di antara pendapatan dan kesejahteraan. Dalam faktanya, kinerja pembangunan di suatu negara atau daerah sangat dipengaruhi oleh variabel-variabel yang tidak terukur yang tidak masuk dalam perhitungan IPM. Pertimbangan politik dan keamanan misalnya, seringkali mempengaruhi kebijakan dan keputusan pemerintah dalam menetapkan alokasi dana untuk program dan daerah tertentu.
2.    IPM bersifat statifk dan statik-komparatif, sehingga tidak dapat menggambarkan proses pembangunan yang bersifat dinamik. Perhitungan IPM dilakukan dengan mengasumsikan pengukuran kinerja pada akhir dari suatu siklus pembangunan. Padahal, proses yang terjadi dalam pembangunan sangat penting dan tidak semata-mata ukuran kuantitatif keberhasilan pembangunan. Sebagai contoh, partisipasi masyarakat yang lebih besar sangat diharapkan dalam menggerakkan pembangunan yang berkualitas.
3.    Meskipun penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bersifat block grant kepada daerah, namun pemanfaatan dana tersebut dialokasikan kepada sektor-sektor tertentu yang menjadi prioritas. Penggunaan IPM yang merupakan indeks komposit menyebabkan kinerja dari sektor menjadi tidak tergambar. Baik atau buruknya IPM di suatu negara atau daerah sangat dimungkinkan merupakan kontribusi dari komponen-komponen tertentu saja, sedangkan komponen-komponen lainnya cenderung stagnan atau tidak mengalami peningkatan yang berarti. Fakta-fakta empirik membuktikan bahwa perbaikan IPM di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, sangat ditentukan oleh kontribusi komponen pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan. Adapun perbaikan komponen angka harapan hidup, angka melek huruf, dan rata-rata lama sekolah relatif melambat.

5. Penutup
Fakta bahwa penggunaan IPM sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan memiliki kekuatan dan kelemahan perlu dipahami oleh para perencana. Untuk memperbaiki kelemahan dimaksud, terdapat 2 hal yang disarankan.
1.    Pertimbangan untuk menentukan alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan seharusnya tidak hanya menggunakan IPM sebagai suatu indeks komposit, tetapi menggunakan komponen-komponen IPM yang terdiri dari angka harapan hidup, angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah, serta pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kinerja pembangunan daerah secara lebih spesifik, sehingga langkah-langkah perbaikan dapat ditempuh dengan lebih tepat sasaran, karena dapat diprioritaskan tidak hanya berdasarkan wilayah atau daerah, namun juga pada sektor tertentu. “Setelah ditemukan daerah yang menjadi prioritas, perlu pula ditetapkan sektor yang menjadi prioritas”.
2.    Penggunaan IPM dan komponen-komponennya seharusnya menggunakan lebih dari satu titik waktu (statik komparatif atau dinamik) dan demikian pula dengan kondisi KFD. Penggunaan IPM pada hanya satu titik waktu (statik) belum dapat memberikan gambaran mengenai perubahan atau perbaikan yang terjadi antarwaktu. Dengan menggunakan setidak-tidaknya dua titik waktu dapat diketahui ada tidaknya perubahan IPM dan komponen-komponennya ketika terjadi perubahan KFD. Bahkan apabila data yang tersedia cukup memadai, maka dapat dilakukan perhitungan elastisitas atau sensitivitas IPM dan komponen-komponennya di setiap daerah terhadap perubahan KFD.

BANKIR MEMIMPIN FISKAL

Dr. Roberto Akyuwen
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

Presiden SBY akhirnya telah melantik Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Menkeu baru yang seluruh karirnya dijalani sebagai seorang bankir akan menjadi dirigen bagi orkestra fiskal Indonesia.
Jatuhnya pilihan kepada Sang Bankir menjadi menarik, karena berarti Presiden SBY melakukan antitesis untuk kedua kalinya. Yang pertama adalah ketika mengusulkan Darmin Nasution, seorang pakar dan praktisi fiskal, yang selanjutnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Jelas bahwa BI merupakan lembaga independen yang menangani urusan moneter. Singkatnya, Presiden SBY memilih seorang pakar dan praktisi fiskal untuk menahkodai otoritas moneter, dan sebaliknya menetapkan seorang praktisi perbankan untuk memandu kebijakan fiskal.
Memang, menempatkan seorang pemain sepakbola berkaki kiri atau kidal menjadi right back, atau sebaliknya menempatkan pesepakbola berkaki kanan atau ortodoks menjadi left back, adalah sesuatu yang lazim dalam suatu tim sepakbola kelas dunia. Namun, analog ini tentu tidak sepadan digunakan untuk mengelola perekonomian negara.
Dalam buku teks ekonomi makro disebutkan bahwa koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas di antara kebijakan moneter dan fiskal sangat vital dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tidak bermakna bahwa perumusan kebijakan fiskal perlu dipimpin seorang praktisi moneter, dan sebaliknya formulasi kebijakan moneter dikendalikan oleh praktisi fiskal. Terkecuali di negeri tercinta ini tidak ada lagi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai di kedua bidang tersebut. Apakah demikian? Rasanya tidak!
Terlepas dari pertimbangan “matang” ala Presiden SBY, tantangan pertama yang segera dihadapi oleh Menkeu baru adalah kerumitan administrasi birokrasi. Kreativitas dan keberanian semata tidak akan cukup untuk mewujudkan ide-ide brilian dalam naungan birokrasi. Kesabaran dan human relation justru seringkali berperan signifikan. Semoga Menkeu baru tidak terlalu banyak menghabiskan waktu untuk penyesuaian, karena langkah-langkah aktual telah dinanti-nanti untuk menyelesaikan beraneka ragam persoalan fiskal.
Tantangan kedua berkaitan dengan ruang lingkup tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang jauh lebih luas jika dibandingkan dengan Bank Mandiri. Harus diakui cukup banyak bankir di Indonesia yang hanya berkesempatan mengembangkan kompetensinya hanya pada teknis perbankan, dan terbatas dalam memahami aspek ekonomi makro. Apalagi detil perumusan dan dampak kebijakan fiskal!
Patut diduga Menkeu baru akan sangat sering melakukan rapat-rapat internal yang banyak diisi dengan topik mengkonfirmasi beragam terminologi di lingkungan kerja Kementerian Keuangan. Sebagai contoh, kerumitan keuangan daerah merupakan substansi yang nampaknya cukup asing di mata Menkeu baru. Sebagai akibatnya, ketergantungan kepada para Pejabat Eselon I maupun pejabat struktural pada tingkat yang lebih rendah akan sangat tinggi dan ini menjadi tantangan ketiga.
Apabila relatif kurang puas dengan kinerja bawahannya, maka secara manusiawi, Menkeu baru cenderung akan menghadapi tantangan keempat, yaitu melakukan mutasi dan penggantian pejabat. Pengisian pos-pos jabatan strategis dengan orang-orang yang “sealiran” tidak dapat dihindari dan merupakan fenomena yang umum dijumpai di birokrasi. Penggantian yang paling awal nampaknya akan terjadi pada pos Staf Khusus dan kemudian diikuti pos-pos struktural lainnya, termasuk secara bertahap mengisi posisi Komisaris yang diduduki oleh Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan di banyak BUMN.
Tantangan yang terakhir adalah kinerja Menkeu baru sendiri. Sri Mulyani dengan segenap “tindak-tanduknya” telah melakukan banyak hal yang dikemas dalam format Reformasi Birokrasi. Meskipun harus melewati “suka-duka” dan belum optimal, setidaknya telah terbentuk standar kinerja Menkeu yang menjadi benchmark di mata kalangan internal maupun eksternal Kementerian Keuangan, khususnya pelaku ekonomi pasar dan politisi. Jika demikian, apakah Agus Martowardojo akan mampu melampaui “batas capaian kinerja” Menkeu tersebut? Sangat menarik untuk ditunggu seiring berjalannya waktu.

SARJANA MENGANGGUR!

DR. ROBERTO AKYUWEN
Widyaiswara Madya pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan RI


Teori ekonomi pembangunan menegaskan bahwa penyediaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, dan pertumbuhan ekonomi merupakan indikator-indikator terpenting yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan dan perbaikan kesejahteraan rakyat di suatu negara atau wilayah. Ketiga indikator saling terkait erat dan saling mendukung, sehingga perlu mendapatkan perhatian secara seksama dari para penentu kebijakan. Terciptanya banyak lapangan kerja akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan dan secara agregat akan menumbuhkan perekonomian wilayah. Sebaliknya, kondisi ekonomi wilayah yang tumbuh pesat secara kontinyu akan menyediakan kesempatan kerja dan pendapatan bagi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa transmisi di antara indikator-indikator pembangunan tersebut tidak berlangsung mulus. Pertumbuhan ekonomi wilayah pada umumnya tidak serta merta menyediakan kesempatan kerja sebanyak yang diperkirakan. Kondisi ini dalam ilmu ekonomi dikenal dengan istilah kegagalan pasar atau market failures. Kue yang dihasilkan dari proses pertumbuhan ekonomi tidak terdistribusi secara merata, sehingga timbul persoalan kronis pembangunan, seperti pengangguran, kemiskinan, dan disparitas/kesenjangan.
Seperti halnya di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia, pengangguran menjadi persoalan atau tantangan pembangunan yang dihadapi oleh Provinsi Maluku. Data BPS menunjukkan bahwa jumlah penduduk Maluku yang menganggur mencapai 57.041 orang atau 9,13 persen dari total angkatan kerja pada bulan Februari 2010. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan pengangguran pada bulan Februari 2009 sebanyak 61.194 orang atau 10,38 persen. Meskipun mengalami penurunan, namun persentase penduduk yang menganggur di Provinsi Maluku masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat pengangguran secara nasional yang berkisar 8 persen pada periode yang sama.

Tabel 1. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja di Provinsi Maluku
Indikator
Periode Waktu
Februari 2009
Februari 2010
Angkatan Kerja (Orang)
589.703
624.943
Penduduk Bekerja (Orang)
528.509
567.902
Penduduk Menganggur
-     Jumlah (Orang)
-     Persentase (%)

61.194
10,38

57.041
9,13
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%)
89,62
90,87

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Mei 2010.

Informasi lain yang bisa disimak dari Tabel 1 adalah bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Provinsi Maluku meningkat dari 89,62 persen menjadi 90,87 persen. TPAK menggambarkan proporsi penduduk di Provinsi Maluku yang benar-benar bekerja dari sejumlah penduduk yang dapat dikategorikan sebagai angkatan kerja, yaitu berusia di atas 15 tahun. Sekali lagi, meskipun terkesan cukup tinggi, namun TPAK di Provinsi Maluku masih relatif lebih rendah dibandingkan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Fakta yang menarik dan penting untuk dicermati dalam konteks pengangguran adalah bahwa mayoritas penduduk yang menganggur di Provinsi Maluku memiliki tingkat pendidikan Sarjana. Data BPS bulan Mei 2010 menunjukkan bahwa proporsi pengangguran dengan latar belakang pendidikan Sarjana di Provinsi Maluku mencapai 39,80 persen. Dari proporsi tersebut, sejumlah 29,78 persen adalah pengangguran di perkotaan dan 10,02 persen di perdesaan. Adapun proporsi pengangguran terbuka dengan latar belakang pendidikan lainnya, yaitu SD, SMP, dan SMA relatif lebih rendah.
Apa maknanya?
Pertama, tidak dapat dipungkiri bahwa terminologi “Pengangguran Intelek” melekat dengan kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Maluku. Kedua, lebih banyak kesempatan kerja tersedia untuk tingkat pendidikan yang lebih rendah. Kondisi ini mencirikan “ketertinggalan”, karena ciri perekonomian moderen diantaranya adalah pergeseran aktivitas ekonomi di suatu wilayah dari dominasi produksi dan konsumsi menuju jasa yang membutuhkan tenaga kerja dengan tingkat ketrampilan dan pengetahuan yang lebih tinggi. Ketiga, kebanyakan Sarjana di Provinsi Maluku belum mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri, misalnya dengan berwirausaha. Para Sarjana pada umumnya masih menantikan pekerjaan formal pada berbagai instanti pemerintah atau entitas swasta.
Kondisi tersebut perlu dicermati oleh Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya para perencana pembangunan dan pengambil keputusan. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan aktivitas pembangunan di Provinsi Maluku, perlu direncanakan dengan matang agar upaya tersebut dapat terlaksana dengan transmisi yang lancar berupa terciptanya lebih banyak lapangan pekerjaan di beragam sektor riil. “Jangan pernah sekalipun berasumsi bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan serta merta akan menciptakan kesempatan kerja yang lebih banyak dan merata!” “In reality, a trickle down effect never happened naturally!” Diperlukan kebijakan, program, dan kegiatan yang lebih spesifik dan membumi.

MENCERMATI PELUANG MORAL HAZARD DI BEA DAN CUKAI

Dr. Roberto Akyuwen
Widyaiswara Madya pada Balai Diklat Keuangan Yogyakarta


Keuangan negara atau keuangan publik memainkan peran penting untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan fungsi penataan administrasi pemerintahan, fasilitasi pembangunan, dan pelayanan publik. Definisi keuangan negara menurut Pasal 1 butir 1 UU No. 17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Adapun secara teoritis, menurut Gruber (2010: 3), public finance is the study of the role of the government in the economy.

Keuangan negara sebagai suatu sistem terdiri dari sisi penerimaan dan pengeluaran yang keduanya saling melengkapi. Semakin tinggi penerimaan negara, maka semakin besar pula dana yang tersedia untuk mememenuhi kebutuhan belanja pemerintah, khususnya untuk menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pangsa belanja pemerintah relatif kecil terhadap perekonomian nasional yang direpresentasikan oleh Produk Domestik Bruto (PDB), namun belanja pemerintah sebagai suatu instrumen kebijakan publik mempunyai kemampuan untuk mengarahkan penggunaan sumber daya nasional yang dimiliki masyarakat, termasuk dunia usaha.

Sebagai institusi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mendapatkan kewenangan untuk menata sistem keuangan negara, Kementerian Keuangan telah melakukan Reformasi Birokrasi yang difokuskan pada tiga pilar yang sekaligus menjadi indikator kinerja utama, yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, serta peningkatan disiplin dan manajemen sumber daya manusia (SDM). Pilar-pilar Reformasi Birokrasi tersebut telah dijalankan secara konsisten oleh semua unit kerja dalam rangka mencapai tata pemerintahan yang lebih baik, kinerja yang semakin meningkat, dan pelayanan publik yang lebih optimal. Beberapa hasil nyata telah dapat dilihat, meskipun terdapat pandangan bahwa kinerja yang dicapai belum setara dengan peningkatan remunerasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pandangan tersebut seolah-olah mendapatkan pembenaran dengan merebaknya kasus makelar dalam pungutan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus pajak merupakan bukti empirik berlakunya pepatah lama yang berbunyi “gara-gara nila setitik rusaklah susu sebelanga”. Keteladanan Kementerian Keuangan yang menjadi pionir Reformasi Birokrasi mendapatkan tantangan berat. Sebagian pihak menarik kesimpulan dini bahwa Reformasi Birokrasi tidak efektif dan sebagian lainnya mempunyai perspektif yang berbeda, yaitu bahwa terbukanya makelar kasus pajak sebagai buah dari penerapan Reformasi Birokrasi.

Sambil menunggu penyelesaian makelar kasus pajak yang telah memasuki ranah hukum, di samping dalam konteks tertentu juga menyentuh lini politik, patut dicermati peluang terjadinya hal yang serupa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mengapa demikian? Pertama, moral hazard yang dilakukan pegawai di lingkungan DJBC merupakan “cerita lama” yang berkembang di masyarakat. Bahkan sebagian anggota masyarakat meyakini bahwa jejaring korupsi di bea dan cukai jauh melebihi yang terjadi di pajak. Benarkah demikian? Kedua, terdapat banyak titik di dalam praktek bea dan cukai yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dalam bentuk pungutan ilegal. Titik-titik tersebut dapat dikelompokkan menjadi pra pelayanan, pelayanan, dan pasca pelayanan.

Langkah-langkah strategis sebenarnya telah banyak dilakukan DJBC dalam rangka meningkatkan kinerjanya dan sekaligus mengatasi kemungkinan penyimpangan di lingkungan pegawainya. Sebagai contoh adalah penerapan National Single Window (NSW) dan pengoperasian Layanan Kepelabuhanan dan Kepabeanan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Upaya tersebut mendapatkan apressiasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah meresmikan penerapan NSW di 5 pelabuhan (Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soekarno-Hatta) serta pelayanan 24 jam di 4 pelabuhan (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno-Hatta). NSW merupakan suatu sistem yang dikembangkan untuk melayani kepengurusan dokumen kepabeanan dan perizinan impor secara elektronik, sehingga mengurangi bottle neck dan menyediakan data transaksi perdagangan luar negeri secara lebih valid dan akurat.

Kinerja DJBC sangat penting sebagai unit yang memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara bersama-sama dengan DJP. Selain itu, DJBC juga berfungsi sebagai pelindung masyarakat dan fasilitator perdagangan luar negeri. Pemberitaan mengenai keberhasilan aparat DJBC menangkal peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta menghadang impor barang ilegal telah sering dimuat media massa. Namun, tidak luput pula pemberitaan beberapa waktu lalu mengenai penggrebekan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap basah aparat DJBC yang melakukan pungutan liar.

Fakta tersebut dan ditambah dengan kasus pajak seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi aparat DJBC untuk menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi. Dalam suatu Seminar Bulanan mengenai Bea dan Cukai yang diselenggarakan di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta pada tanggal 9 April 2010, terungkap bahwa terdapat cukup banyak titik rawan di lapangan yang berpotensi menjadi ajang moral hazard bagi pegawai DJBC. Misalnya, pendekatan “kenali pelanggan” membutuhkan adanya konsultasi dan koordinasi di antara pegawai DJBC dengan pengusaha dalam hal mengkonfirmasikan jenis, volume, dan nilai barang. Selain itu, pemeriksaan fisik yang seringkali masih diperlukan dan proses audit juga menjadi titik-titik rawan.

Secara kelembagaan, isu penting yang perlu dicermati adalah pemberian berbagai bentuk fasilitas dan kemudahan lainnya di bidang kepabeanan, seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat. Bentuk fasilitas, jangka waktu pemberian fasilitas, serta kewajiban menyediakan jaminan perlu dijalankan tidak hanya dengan kompetensi yang tinggi, namun sangat membutuhkan integritas agar tidak terjadi penyalahgunaan dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu dan menciptakan ruang untuk negosiasi.

Untuk mengatasi semua persoalan dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, penyampaian dokumen oleh pengusaha telah dilakukan dengan menggunakan media elektronik, sehingga tidak memerlukan tatap muka dengan petugas DJBC. Pemeriksaan fisik telah pula diupayakan seminimal mungkin. Di samping itu, pengawasan melekat, penegakan standar operasi, peningkatan kepatuhan internal, dan transparansi aliran dokumen merupakan langkah-langkah yang ditempuh oleh DJBC dalam menjaga integritas pegawainya. Semoga kesemuanya dapat membantu memastikan bahwa peningkatan kinerja dan kontribusi DJBC yang sangat penting bagi negara tidak perlu diganggu oleh bertitik-titik nila dalam bentuk morald hazard.

REFORMASI BIROKRASI DAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS DI KEMENTERIAN KEUANGAN: KASUS MAKELAR PAJAK!

Dr. Roberto Akyuwen
Widyaiswara pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Akhir-akhir ini masyarakat disuguhi dengan pemberitaan di semua media massa mengenai perbuatan tercela yang dilakukan oleh seorang “pegawai negeri sipil pemula” di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kekayaan yang dimiliki oleh yang bersangkutan, baik dalam bentuk uang di rekening bank maupun bangunan, sangat mencengangkan. Bahkan dalam suatu dialog di salah satu stasiun televisi disebutkan bahwa kekayaan sang PNS lebih dari tiga kali lipat dibandingkan kekayaan yang dimiliki oleh Presiden SBY!
Fakta tersebut mencuatkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan PNS sendiri tentunya, meskipun kemungkinan tidak lagi terlalu asing bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Bagaimana mungkin seorang PNS yang masih bergolongan III/a dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mampu mengumpulkan uang demikian banyak? Barangkali cukup banyak juga anggota masyarakat yang curious dan ingin mengetahui, bagaimana caranya?
Pertanyaan lain, atau lebih tepatnya keyakinan masyarakat dan aparat penegak hukum adalah bahwa skandal tersebut melibatkan banyak pihak kalau bukan telah menjadi jejaring makelar pajak yang telah berevolusi dari waktu ke waktu. “Gaya hidup” PNS di Ditjen Pajak yang serba berkecukupan dan mewah, minimal di atas rata-rata PNS pada umumnya, sudah merupakan cerita lama. Lalu, apakah selama ini tidak ada upaya untuk memperbaikinya? Dapat dipastikan bahwa apabila tidak ada pengakuan yang nekad dari seorang Jenderal Polisi Bintang Tiga, maka kasus makelar pajak tidak akan pernah muncul ke permukaan dan hanya menjadi suatu kegiatan business as usual.
Tulisan ini tidak difokuskan untuk membahas bagaimana cara sang PNS melakukan “kenakalan” dalam mengakali peraturan perundangan dan wajib pajak untuk kepentingan pribadi, karena telah diungkapkan di media massa. Juga tidak diarahkan untuk memetakan jejaring yang bersangkutan dalam melakukan aksinya, karena masih dalam proses verbal oleh penegak hukum yang meliputi Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, melalui tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit gambaran mengenai proses Reformasi Birokrasi serta penegakan Kode Etik dan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga dapat menjadi pembelajaran untuk menyempurnakan proses reformasi birokrasi yang sedang dirintis di unit-unit kerja pemerintah lainnya, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kementerian Keuangan merupakan instansi yang pertama menjalankan Reformasi Birokrasi dan selama ini dipandang cukup berhasil. Kebanyakan publik dapat melihat secara kasat mata perubahan cukup signifikan yang terjadi, misalnya dalam pelayanan pajak dan bea cukai, khususnya dalam hal prosedur yang menjadi lebih sederhana dan cepat. Menteri Keuangan dalam berbagai kesempatan selalu mengemukakan bahwa perbaikan pelayanan dan “image” merupakan sasaran utama dari Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, merebaknya kasus pajak merupakan “tamparan” bagi birokrasi Kementerian Keuangan. Sang PNS dianalogkan dengan seekor tikus di dalam lumbung padi yang keluar ke permukaan, sementara itu, masih banyak tikus-tikus lainnya. Lalu, apakah untuk mengatasi hama tikus tersebut, lumbung padi perlu dibakar? Tentu tidak!
Terdapat tiga pilar dalam Reformasi Birokrasi, yaitu Penataan Organisasi, Penyempurnaan Proses Bisnis, serta Peningkatan Disiplin dan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga pilar sekaligus merupakan indikator kinerja utama dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, kinerja, dan tata pemerintahan yang baik. Sebetulnya, banyak hal yang telah dilakukan sehubungan dengan implementasi Reformasi Birokrasi, namun yang selama ini menjadi perhatian masyarakat adalah perbaikan “remunerasi”. Meskipun kalangan PNS dari unit kerja pemerintah lainnya terkesan pada umumnya menerima perbedaan tingkat pendapatan yang cukup ekstrim dengan PNS di Kementerian Keuangan, namun harus diakui banyak rasa ketidakadilan yang diungkapkan. Rasa tersebut tentu tidak dapat diungkapkan secara “vulgar”, seperti layaknya aksi demontrasi mahasiswa, karena PNS merupakan “aparatur negara” yang perlu menjaga kewibawaannya. Semoga kondisi ketidakpuasan di kalangan PNS non-Kementerian Keuangan tidak berlangsung lama!
Perbaikan remunerasi yang seolah-olah identik dengan Reformasi Birokrasi ternyata belum mampu menghindarkan PNS dari perbuatan tercela. Penegakan aturan main ternyata diikuti pula dengan kelicikan yang semakin “canggih” dan dengan harga “kongkalikong” yang semakin mahal. Padahal, peraturan perundangan yang dibuat untuk menata Jiwa Korps (PJK), Kode Etik, dan Disiplin di lingkungan PNS semakin lengkap. Dengan demikian, dapat diidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi optimalnya kinerja atau setidak-tidaknya kepatuhan seorang PNS, yaitu (1) sistem yang diderivasikan menjadi peraturan perundangan; (2) kelembagaan; (3) prosedur atau tata kerja; dan (4) karakter individu.
Dalam kasus makelar pajak, nampaknya karakter individu merupakan faktor yang dominan, meskipun masih terdapat “celah” dalam ketiga faktor lainnya. Fenomena ini merupakan tambahan pembuktian terhadap konsep Manajemen SDM yang menyatakan bahwa manusia merupakan unsur yang terpenting dalam suatu organisasi, karena merupakan motor penggerak dalam semua hal. Sering dicontohkan bahwa pabrik elektronik yang paling canggih sekalipun yang menggunakan banyak robot, tetap membutuhkan manusia sebagai penentu kinerja.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS memuat tentang kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang PNS. Jumlah kewajiban yang tertera cukup banyak, yaitu mencapai 26 butir kewajiban, dan semuanya dilanggar dalam kasus makelar pajak. Sebagai contoh, dalam butir 8 disebutkan bahwa seorang PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Makelar kasus pajak jelas sangat bersemangat dalam bekerja, namun sayangnya untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya dalam pasal 3 PP yang sama berisikan 18 butir larangan yang harus dijauhkan oleh seorang PNS. Pelaku penyimpangan di Ditjen Pajak telah melanggar aturan ini sejak butir yang pertama yang menjadi esensi citra PNS Kementerian Keuangan, yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS. Selain itu, butir kedua berupa larangan untuk menyalahgunakan wewenang dipastikan telah dilanggar. Lebih jauh lagi dan secara lebih spesifik, terjadi pula pelanggaran atas butir larangan ke-8, yaitu menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan. Butir ini dapat dikatakan sebagai “larangan klasik” yang telah menjadi rahasia umum dilanggar oleh banyak oknum PNS. Makelar kasus pajak jelas telah mendapatkan “reward” yang berlimpah sehubungan dengan pekerjaannya sebagai PNS yang merugikan negara.
Menteri Keuangan sebagai pimpinan tertinggi telah menerbitkan banyak peraturan untuk menjaga kehormatan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 (pasal 5, 27, 28), UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, TAP MPR No. VI/MPR/2001, PP No. 30 Tahun 1980, dan PP No. 42 Tahun 2004. Contohnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin PNS di Lingkungan Departemen Keuangan. Permenkeu tersebut telah diikuti dengan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 01/IMK.01/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Departemen Keuangan. Seluruh Eselon I di Kementerian Keuangan kemudian telah pula menerbitkan peraturan yang lebih spesifik sesuai dengan karakter lingkungan kerjanya masing-masing. Misalnya, Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007.
Materi yang termuat dalam peraturan perundangan tentang penegakan disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, dan seharusnya serupa dengan di kementerian lainnya maupun di daerah, relatif komprehensif. Terdapat aturan mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS yang kemudian diikuti oleh uraian mengenai hukuman disiplin. Mekanisme disiplinpun telah diatur dengan lengkap meliputi: (1) jenis hukuman disiplin; (2) pejabat yang berwenang menghukum; (3) pemeriksaan; (4) tata cara penjatuhan hukuman disiplin; (5) kelengkapan usul penjatuhan hukuman disiplin yang diajukan; (6) tata cara penyampaian hukuman disiplin; (7) keberatan; (8) berlakunya keputusan hukuman disiplin; (9) penguatan/perubahan atas hukuman disiplin; (10) hapusnya kewajiban menjalankan hukuman disiplin; (11) pemberian peringatan tertulis; (12) pemberhentian dengan hormat sebagai CPNS; (13) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS; (14) pemberhentian/ pemberhentian sementara dari jabatan; (15) pemberhentian berdasarkan pasal 8 PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2008; (16) pemberhentian karena meninggalkan tugas; dan (17) pemberhentian karena tidak melaporkan diri setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Masing-masing mekanisme masih pula dilengkapi dengan rincian yang mengakomodasi berbagai segi penegakan disiplin PNS.
Tetapi, aturan main yang demikian lengkap nampaknya tidak efektif apabila tidak menyatu secara utuh dengan pembentukan karakter PNS. Perlu diakui bahwa kasus di Ditjen Pajak sebagai suatu “fenomena gunung es” merupakan buah yang harus kita petik dari adanya kemerosotan penyiapan kedisiplinan di lingkungan PNS, baik di pusat maupun daerah, meskipun bukan merupakan satu-satunya faktor. Kuantitas maupun kualitas materi kedisiplinan dalam proses penyiapan seorang Calon PNS (CPNS) menjadi PNS sudah semakin dikurangi dari tahun ke tahun. Proses pematangan kedisiplinan dewasa ini sudah diidentikan dengan “latihan baris-berbaris” dan “senam pagi” semata. Penyampaian materi Pancasila serta Penegakan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dalam pendidikan dan pelatihan PNS di berbagai jenjang sudah dipandang sebagai ”bonus” untuk sekedar menyeimbangkan nilai ujian dengan materi-materi teknis lainnya.
Barangkali kita bisa melihat dari sisi positif bahwa Reformasi Birokrasilah yang menyebabkan kasus di Ditjen Pajak dapat terungkap. Kasus tersebut seharusnya dapat dijadikan pembelajaran bagi instansi pemerintah lainnya agar pada waktunya dapat menjalankan Reformasi Birokrasi dengan lebih optimal.